Kedudukan Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pelaksanaan pembangunan;
Pembinaan kemasyarakatan;
Pemberdayaan masyarakat; dan
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat ...