Artikel

Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital

28 Maret 2018 13:06:00  Admin Pemkab  137 Kali Dibaca 

Pemkab Bojonegoro bakal menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital pada 2020 mendatang. Sehingga nantinya semua tandatangan dilakukan secara elektronik untuk semua administrasi pemerintahan. Sebagai persiapan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro menggelar workshop keamanan informasi di Partnership Room lantai IV gedung pemkab setempat, Senin (08/04/2019). Kegiatan ini diikuti seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P, latar belakang workshop ini adalah Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. "Dalam regulasi itu, pemerintah pusat menargetkan sistem tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah pada tahun 2020," ungkapnya. Apalagi sesuai hasil evaluasi dari Kementerian PAN-RB, Bojonegoro termasuk salah satu kabupaten yang masuk kategori baik sekali dan memuaskan. Dalam workshop ini Dinas Kominfo mendatangkan arasumber dari Badan Cyber dan Sandi Negara yang secara Nasional memback up keamanan informasi agar di tahun depan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Bojonegoro dapat ditingkatkan secara maksimal. Sementara itu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengapresiasi workshop yang dilaksanakan Dinas Kominfo ini. "Keamanan informasi ini menjadi penting agar semua instansi mampu untuk mengamankan datanya masing-masing. Dan semua OPD harus mampu meningkatkan kapasitasnya menghadapi era digital saat ini," kata Bupati Anna. Bupati perempuan pertama Bojonegoro itu meminta kepada Dinas Kominfo agar mengadakan workshop penerapan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik lagi dengan peserta minimal dua operator di setiap lembaga dan instansi pemerintah. "Agar penerapannya maksimal," tegas Bu Anna, panggilan akrab Bupati Bojonegoro. Bu Anna memberikan gambaran kepada narasumber jika Bojonegoro Fiber Optik (FO) di Bojonegoro masih sangat minim. Oleh karena itu pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro di tahun 2020 menganggarkan untuk FO agar fungsinya dimaksimalkan. "Khususnya yang bersifat dasar untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro seperti cetak KTP, KK, Akta Kelahiran dan KIA," tandasnya. (Dwi/Kominfo)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

01 Agustus 2023 | 39 Kali
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
28 Juli 2023 | 61 Kali
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (PPD)
28 Juni 2021 | 270 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 344 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 287 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
29 Juli 2013 | 1.784 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 483 Kali
RT RW
01 September 2020 | 462 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 439 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 437 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 424 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 418 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 303 Kali
Prestasi Desa
01 September 2020 | 275 Kali
Monografi dan Kependudukand
20 April 2014 | 236 Kali
Keputusan Kepala Desa
01 September 2020 | 252 Kali
Badan Amil Zakat
08 Agustus 2017 | 174 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
28 Juni 2021 | 344 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
01 September 2020 | 270 Kali
Santunan Kematian