Artikel

Pembuatan AKTA

14 Agustus 2017 17:05:39    137 Kali Dibaca 

ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA KALISARI KECAMATAN BAURENO
KABUPATEN BOJONEGORO

Alur Pindah Tempat :
I.    PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
–    Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
–    Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk  desa Pejambon
–    Pengurusan  SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
–    Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
II.    PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
–    Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas  )
III.    PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
–    Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.    PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT ( WAKTU 2 MENIT )
–    Pencatatan pindah pada buku register
–    Pindah tempat antar daerah  melalui Dinas kependudukan dan pencataan sipil kabupaten.
V.    PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON ( waktu 2 menit )
–    Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
–    Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
–    Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
–    Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.911 Kali
Kontak Kami
28 Juli 2023 | 583 Kali
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (PPD)
30 April 2014 | 564 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 560 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 487 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 480 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 464 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 259 Kali
Data Laporan
01 September 2020 | 0 Kali
Peraturan Desa
17 Mei 2024 | 23 Kali
KEGIATAN POSYANDU LANSIA DESA BOGANGIN
01 September 2020 | 266 Kali
Badan Amil Zakat
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
15 Agustus 2017 | 136 Kali
Regulasi KIP
01 September 2020 | 227 Kali
Bidang Peternakan/Perikanan