Artikel

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

01 Agustus 2023 17:58:55  Admin Desa  40 Kali Dibaca 

Kedudukan Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

01 Agustus 2023 | 40 Kali
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
28 Juli 2023 | 68 Kali
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (PPD)
28 Juni 2021 | 271 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 345 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 288 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
29 Juli 2013 | 1.788 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 486 Kali
RT RW
01 September 2020 | 464 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 442 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 440 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 425 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 419 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 425 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 257 Kali
Badan Usaha Milik Desa
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
01 Agustus 2023 | 40 Kali
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
05 Juli 2017 | 136 Kali
Statistik Pengunjung
01 September 2020 | 261 Kali
Program Petani Mandiri
01 September 2020 | 326 Kali
Peta Desa